Bagi
sahabat yang membutuhkan materi tentang zakat, bisa lihat di blog ini
walaupun agak panjang. dan memang ada beberapa perbedaan mengenai
masalah zakat Insya Allah kita bahas dalam tulisan yang lain, semoga
bermanfaat.
PENGERTIAN,
HUKUM, DAN JENIS ZAKAT
A.
Pengertian Zakat
Menurut
bahasa zakat artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah ; Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan shadakah. (QS. Al Baqarah : 276), atau dapat
pula berarti mensucikan atau membersihkan; ambilah dari harta mereka sedekah
yang membersihkan mensucikan (QS. At- Taubah : 103)
Menurut istilah zakat adalah nama bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan-golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawi)
Menurut istilah zakat adalah nama bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan-golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawi)
B.
Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum menunaikan zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memasuki
syarat-syarat tertentu (QS. Al Bayyinah : 5), dan hadits Nabi Muhammad SAW; “
Islam dibangun di atas lima sendi. Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan
Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji ke
Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan (HR. Muslim)
Apabila
seseorang enggan berzakat padahal telah terkena kewajiban syari, maka ia
dikategorikan sebagai orang kafir (QS. 4 : 37) atau musyrik (QS. 41 : 6-7), dan
diperangi menurut ijma sahabat. Di akhirat kelak harta yang tidak dikeluarkan
zakatnya akan bebalik menjadi azab (QS. 9 : 34-35)
Dan
zakat termasuk ibadah (sperti shalat, haji, puasa) yang telah diatur
berdasarkan Al Quran dan Sunnah. Yang berdampak pada amal social kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
C.
Syarat Zakat
1. Muslim, aqil dan baligh.
2. Memiliki harta yang mencapai nishab.
D.
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Disebut juga zakat nafz (jiwa), diambil dari kata
fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Rasulullah SAW menjelaskan secara
rinci di dalam hadits dari Ibnu Umar r.a. : “ Rasulullah telah memfardhukan
zakat fitrah 1 sha dari kurma atau gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki
dan perempuan, anak kecil, dan orang tua dari seluruh kaum muslimin, dan
dikeluarkan sebelum orang-orang keluar shalat”. ( HR. Bukhari)
2. Zakat Mall (harta)
Zakat yang dikenakan atas harta yang telah dimiliki
seseorang atau lembaga yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
ZAKAT
FITRAH DAN ZAKAT MALL
A.
A. Zakat fitrah
Diantara
dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah, (1) Firman Allah
Swt., "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan
beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat."
(QS.
Al-A'la: 14-15). (2) Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra., ia
berkata, "Rasulullah Saw., telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang
merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa
dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat
fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat Ied.
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (2,5 Kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, setelah shalat shubuh, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas Ra., "Rasulullah Saw., telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang bershaum dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata, shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah, (1) Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya. (2) Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Swt., dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya. (3) Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang shaum kepada Allah atas nikmat ibadah shaum. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.) (4) Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas Ra., di atas, yaitu shaum merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (2,5 Kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, setelah shalat shubuh, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas Ra., "Rasulullah Saw., telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang bershaum dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata, shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah, (1) Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya. (2) Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Swt., dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya. (3) Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang shaum kepada Allah atas nikmat ibadah shaum. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.) (4) Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas Ra., di atas, yaitu shaum merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin
B.Zakat Maal
- Pengertian Maal (harta)
- Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
- Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a)
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b)
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya.
Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
- Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik
Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.
Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas
Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.
Harta(maal) yang
Wajib di Zakati
a. Binatang
Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b. Emas
Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil
Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e. Ma-din
dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
4.
Nishab
a. Peternakan
a) Sapi,
Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan
oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat
tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
40-59 60-69 70-79 80-89 |
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
(a)
1 ekor sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi' 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 2 ekor sapi musinnah |
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40
ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b) Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb
:
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
121-200 201-300 |
1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
2 ekor kambing/Domba 3 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor
maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c) Ternak
Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara
dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun
(tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih
besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat
sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor
seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Catatan :
o Kandang dan alat peternakan tidak
diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
o Nishab besarnya 85 gram emas
murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d) Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
10-14 15-19 20-24 25-35 36-45 45-60 61-75 76-90 91-120 |
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba 4 ekor kambing/domba 1 ekor unta bintu Makhad (b) 1 ekor unta bintu Labun (c) 1 ekor unta Hiqah (d) 1 ekor unta Jadz'ah (e) 2 ekor unta bintu Labun (c) 2 ekor unta Hiqah (d) |
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40
ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu
bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
b. Emas dan Perak
Nishab
emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara
672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar
atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat,
yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang
merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan
perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun
yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak,
artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah
terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) |
Rp 5 juta
Rp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta |
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati
kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika
layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati
hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 |
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 |
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
c.
Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah
(kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan
lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan
dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang
wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai 3. Piutang |
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000 Rp 2.000.000 |
Jumlah
|
Rp 27.000.000
|
Utang & Pajak
|
Rp 7.000.000
|
Saldo
|
Rp 20.000.000
|
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp
500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa
tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta
yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti
perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut,
pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua)
cara:
1.
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh
harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa,
seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya
dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun,
kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat
hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
d. Hasil
Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan
pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan
dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri)
tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi
dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara
disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada
tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan
lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar
air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah
perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari
hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya
10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
e.
Zakat Profesi
a) Zakat Profesi hukumnya wajib.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ اْلأَرْضِ وَلاَ
تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَنْ
تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ [البقرة : 267]
Artinya: Wahai orang-orang yang
beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang
baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan
atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan
mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan
memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa
Terpuji [Q
al-Baqarah: 267].
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ [التوبة : 103]
Artinya: Ambillah (sebahagian)
dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan
mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk); dan
doakanlah untuk mereka, kerana sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi
mereka. Dan (ingatlah) Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui [Q at-Taubah: 103].
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى
فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الحشر : 7]
Artinya: Apa yang Allah
kurniakan kepada Rasul-Nya (Muhammad) dari harta penduduk negeri, bandar atau
desa dengan tidak berperang, maka adalah ia tertentu bagi Allah, dan bagi
Rasulullah, dan bagi kaum kerabat (Rasulullah), dan anak-anak yatim, dan
orang-orang miskin, serta orang-orang musafir (yang keputusan). (Ketetapan yang
demikian) supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya dari
kalangan kamu. Dan apa jua perintah yang dibawa oleh Rasulullah (s.a.w) kepada
kamu maka terimalah serta amalkan, dan apa jua yang dilarang-Nya kamu
melakukannya maka patuhilah laranganNya. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah;
sesungguhnya Allah amatlah berat azab seksaNya (bagi orang-orang yang melanggar
perintahNya) [Q al-Hasyr:7].
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ [الذاريات
: 19]
Artinya: Dan pada harta-harta
mereka, (ada pula bahagian yang mereka tentukan menjadi) hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (daripada meminta) [Q
adz-Dz±riy±t: 19].
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ (24) لِلسَّائِلِ
وَالْمَحْرُومِ [المعارج : 24-25]
Artinya: Dan mereka (yang
menentukan bahagian) pada harta-hartanya, menjadi hak yang termaklum - Bagi
orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (daripada meminta)
[Q. al-Ma‘±rij: 24-25].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِي اللَّهُ عَنْهُ إِلَى
الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ
اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ
عَلَى فُقَرَائِهِمْ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a.
(diriwayatkan) bahwa Nabi saw mengutus Mu‘±dz r.a. ke Yaman. Beliau berpesan
kepada Mu‘±dz: Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan
bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu,
maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan lima shalat atas
mereka setiap sehari semalam, dan jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka beritahukanlah
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas kekayaan mereka yang dipungut
dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir [HR
al-Bukhari dan Muslim].
b) Nisab Zakat Profesi setara dengan 85 gram emas 24 karat.
c) Kadar Zakat Profesi sebesar 2,5 %.
d) Hasil profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan,
dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak
banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk
kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
"zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu,
seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang
sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang
didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada
hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk
dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan
syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi
kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak
mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
(penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan
hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup
yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah
keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan
ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi
seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang
berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. |
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan
sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
f.
Harta Lain-lain
a)
Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya
Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal
Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- |
b)
Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE
berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung
pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- |
c)
Hasil penjualan rumah
(properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.
Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan,
termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya)
lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil
penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih
melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta
tersebut.
Contoh:
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual
rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta,
sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,-
ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan
menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal
hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,- |
2.
Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan
pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil
penjualannya.
BAB III. Hikmah Zakat Dan Kesimpulan
A.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda,
trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam
kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng
berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara
manusia, antara lain :
- Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
- Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
- Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
- Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
- Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
- Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
KESIMPULAN
1.
Zakat merupakan Ibadah yang telah diatur menurut Al
Quran dan Sunnah dan memiliki dimensi social.
2.
Zakat terbagi dua yaitu, zakat fitri dan zakat mall
3.
Zakat hendaknya dikelola oleh lembaga pemerintah
atau mendapat legalitas dari pemerintah.
Sumber :
1. Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
1. Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
2.
Keputusan munas tarjih ke -25 Pondok Gede –Jakarta ( 3 – 6 Rabiul Akhir 1421 H)
3.
Buletin Pajagalan,
Persis.
4. Panduan Zakat, Rumah Zakat Bak Indonesia (RAZBI)