Berbagi Ilmu & Informasi

Senin, 13 Agustus 2012

LARANGAN-LARANGAN KETIKA BERZIARAH KUBUR


Ziarah kubur dianjurkan oleh syariat Islam dengan tujuan untuk mengingat akan kematian Rosulullah saw bersabda 
 'أكثروا ذكر هازم اللذات    يعني : الموت
" Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan yakni kematian (HR. HR. At Tirmidzi). namun demikian ada beberapa hal yang di larang ketika berziarah kubur diantarnya:

Larangan wanita berziarah kubur
Larangan ini berdasar hadits shahih riwayat Abu Hurairah “أن رسول الله لعن زوّارات القبورbahwa Rosulullah saw melaknat Rasulullah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.
Namun larangan tersebut bukan berarti wanita sama sekali dilarang berziarah kubur akan tetapi yang dilarang adalah sering berziarah kubur. Dengan dalil hadits di atas menggunakan kata زوّارات yang artinya wanita yang sering berziarah kubur.
Juga keumuman hadist pensyariatan berziarah kubur yang berbunyi“Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah” di dalamnmya tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Larangan duduk di atas kuburan
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Lebih baik salah seorang dari kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sekujur tubuhnya daripada duduk di atas kubur'," (HR Muslim (971).
Hadits ini melarang kita untuk duduk di atas kuburan secara mutlak, namun ada sebagian pendapat yaitu pendapat Imam Malik bahwa yang dimaksud duduk adalah duduk untuk buang hajat baik besar ataupun kecil.
Pendapat ini dibantah oleh para ahli fiqih yang lain dengan alasan dalam lafdz hadist tersebut terdapat “hingga membakar pakaiannya”  yang artinya tidak diketemukan orang yang duduk buang hajat dengan pakaiannnya.
Larangan Shalat dikuburan dan shalat menghadap kuburan
Dari Abu Martsad al-Ghanawi r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah duduk di atas kubur dan jangan pula shalat menghadapnya'," (HR Muslim (972).
Larangan ini mencakup shalat diatasnya atau menghadapnya, dan diperkuat dengan hadits
 “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid).” (HR. Bukhari)
Larangan berjalan diatas kuburan
Dari 'Uqbah bin 'Amir r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh! berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandalku dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar," (Shahih, HR Ibnu Majah (1567).
Larangan ini mencakup berjalan atau menginjak kuburan, namun apabila darurat misalnya tidak ada jalan lain kecuali harus menginjak kuburan  maka dibolehkan menurut para ulama.
Larangan Memakai Alas Kaki di Kuburan
 “Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya” (HR. Abu Dawud (2/72)
Yang dimaksud dilarang memakai alas kaki di pekuburan adalah ketika melewati sela-sela antara dua kuburan, dan dibolehkan memakainya dalam kondisi darurat misalnya terdapat banyak duri atau pecahan kaca dll.
Larangan mendirikan bangunan
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ
وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.” [HR. Muslim, no. 94/970].
Cukup meninggikan sejengkal dan memberi tanda bahwa di tempat tersebut terdapat kuburan agar orang terhindar dari menginjak atau menduduki kuburan tersebut.
Larangan Mengeluarkan Perkataan Al Hujr
Yang dimaksud Al Hujr adalah ucapan yang batil termasuk meratap, berdoa dan memohon kepada si mayit.
Dari Ummu 'Athiyyah r.a. ia berkata, "Ketika bai'at, Rasulullah saw. meminta kami agar tidak meratapi mayit," (HR Bukhari (1306) dan Muslim (936).
 demikian beberapa larangan ketika berziarah kubur , wallahu alam bishawab.

4 komentar: