Berbagi Ilmu & Informasi

Rabu, 27 Agustus 2014

TUNTUNAN IBADAH QURBAN

A. PENGANTAR 

Ibadah Qurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam AS, ketika Allah memerintahkan anak-anak Nabi Adam AS untuk berkurban, sebagaimana firman Allah SWT : “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27). Kemudian ibadah qurban dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail atas perintah Allah SWT, sebagaimana dikisahkan dalam Al Quran Surat As Shafaat ayat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab:“Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Allah SWT sebagai syariat bagi Rasulullah SAW dan umatnya, dan merupakan syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan. Firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS Al-Kautsaar: 2) Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)  

 

B. MAKNA QURBAN 

 Qurban berasal dari kata qorroba-yuqorribu qurbanan artinya pendekatan diri maksudnya menyembelih hewan qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Nama lain dari Qurban adalah Udhiyah yang artinya yaitu binatang ternak yang disembelih di hari Nahr dan hari tasyriq dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah SWT. (Alwajiz)

 

 C. HUKUM  

Hukum Berkurban adalah Sunah Muakkad dan Makruh meninggalkannya bagi orang-orang yang mampu untuk berkurban (Fiqih Sunnah). Berkurban dapat menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk berkurban (Fiqih Sunnah).  

 

D. HEWAN QURBAN 

 - Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi   atau kambing dan tidak boleh selain itu. Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam)” . (QS.Al Hajj: 34) 

- Hewan ternak tersebut sudah dewasa (Musinnah), dengan rincian: 

 Hewan Umur minimal 

1. Onta 5 tahun 

2. Sapi 2 tahun 

3. Kambing 1 tahun 

4. Domba/ kambing gembel 6 bulan (domba Jadza’ah) 

(Shahih Fiqih Sunnah)

 - Hewan kurban tidak cacat buta, sakit, pincang dan sangat tua dan makruh apabila telinganya terpotong  atau tanduknya pecah (Shahih Fiqih Sunnah). 

 

E. CARA & WAKTU PENYEMBELIHAN

  - Satu keluarga dapat berkurban dengan satu kambing sebagimana sabda Rosulullah SAW “Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi) - Seekor Sapi dan unta dijadikan qurban untuk 7 orang dan keluarganya. Sebagian Ulama berpendapat seekor unta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah)

 -Orang yang berkurban makruh menggunting rambut, kuku, atau mencabuti bulu yang ada di tubuhnya. Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

. -Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

 -Disunahkan menyembelih Qurban di lapangan tempat sholat Ied dilaksanakan “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

 -Disunahkan menyembelih Hewan qurban sendiri namun boleh apabila diwakilkan dan sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya. 

-Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih. -Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

 -Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” -Kemudian membaca hadza minka wa laka.” Artinya: Ini dari Mu dan Untuk Mu (HR. Abu Dawud 2795) Atau hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan Artinya: Ini dari Mu dan Untuk Mu dariku atau dari sifulan (disebutkan nama shahibul qurban).” Atau Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan Artinya: Ya Allah terimalah (kurban ini) dariku atau dari fulan (disebutkan nama shahibul qurban). 

 

F.PEMBAGIAN DAGING QURBAN 

-Disunahkan bagi yang berkurban untuk memakan sebagian dari daging kurban yang disembelihnya, firman Allah SWT “…Makanlah sebagian dari padanya (hewan qurban)”. (QS. Alhajj : 28) -Kemudian sedekahkan sebagiannya kepada fakir miskin . Firman Allah SWT : “ …dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (QS. Alhajj : 28) 

-Sebagian dapat dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan orang yang dikehendaki oleh si pengkurban. (Tafsir Ibnu Katsir QS. Alhajj : 28) -Boleh menyimpan daging kurban dan boleh juga mengirimnya ke daerah lain yang memerlukan (Fiqih Sunnah). Tidak boleh melakukan jual beli daging kurban, kulitnya, kepalanya dan seluruh bagian hewan kurban (Fiqih Sunnah). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim & Al Baihaqi) 

- Tidak boleh Memberi Upah Tukang Jagal Qurban dengan bagian apapun dari hewan kurban yang disembelih berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

 G.HIKMAH QURBAN 

 - Bersyukur atas nikmat Allah SWT karena hari tersebut merupakan hari bergembira bagi umat Islam, dibolehkannya makan dan minum, diharamkannya puasa, dan hari memperbanyak dzikir dan takbir kepada Allah SWT.

 -Berbagi rezeki dan kebahagiaan bagi keluarga, kerabat, tetangga dan fakir miskin.

 

 H.PENUTUP

 Pendistribusi sembelihan hewan qurban mencakup: 

> Sebagian dikonsumsi oleh  pengkurban.

 > Sebagian disedekahkan untuk fakir miskin

 > Sebagian dihadiahkan kepada orang yang diinginkan oleh pengkurban.


 

 

  Sumber:  
Tafsir Al Quran Al Adzim, Ibnu Katsir, Darul Ilmiyah-Beirut. 
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Daarul Kitab-Beirut 1977 
Alwajiz fii Fiqh Sunnah wa kitab Al Aziz, Abdul Adzim , Daar Ibnu Rajab, Mesir 2001 
Fiqh Al Islam Wa Adillatuh, Azzuhaili, Damaskus