Ziarah kubur dianjurkan oleh syariat Islam dengan tujuan untuk mengingat akan kematian Rosulullah saw bersabda
'أكثروا ذكر هازم اللذات يعني : الموت”
'أكثروا ذكر هازم اللذات يعني : الموت”
" Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan yakni kematian (HR. HR. At Tirmidzi). namun demikian ada beberapa hal yang di larang ketika berziarah kubur diantarnya:
Larangan wanita berziarah kubur
Larangan ini
berdasar hadits shahih riwayat Abu Hurairah “أن رسول
الله لعن
زوّارات القبور” bahwa Rosulullah saw
melaknat Rasulullah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.
Namun
larangan tersebut bukan berarti wanita sama sekali dilarang berziarah kubur
akan tetapi yang dilarang adalah sering berziarah kubur. Dengan dalil
hadits di atas menggunakan kata زوّارات
yang
artinya wanita yang sering berziarah kubur.
Juga
keumuman hadist pensyariatan berziarah kubur yang berbunyi“Dahulu aku
melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah” di dalamnmya
tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Larangan duduk
di atas kuburan
Dari Abu Hurairah r.a, ia
berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Lebih baik salah seorang dari kamu
duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sekujur tubuhnya daripada
duduk di atas kubur'," (HR Muslim (971).
Hadits ini melarang kita untuk
duduk di atas kuburan secara mutlak, namun ada sebagian pendapat yaitu pendapat
Imam Malik bahwa yang dimaksud duduk adalah duduk untuk buang hajat baik besar
ataupun kecil.
Pendapat ini dibantah oleh para
ahli fiqih yang lain dengan alasan dalam lafdz hadist tersebut terdapat “hingga
membakar pakaiannya” yang artinya tidak
diketemukan orang yang duduk buang hajat dengan pakaiannnya.
Larangan Shalat dikuburan dan shalat
menghadap kuburan
Dari Abu Martsad al-Ghanawi
r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah duduk di atas
kubur dan jangan pula shalat menghadapnya'," (HR Muslim (972).
Larangan ini mencakup shalat
diatasnya atau menghadapnya, dan diperkuat dengan hadits
“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada
orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka
sebagai tempat ibadah (masjid).” (HR. Bukhari)
Larangan berjalan diatas
kuburan
Dari 'Uqbah bin 'Amir r.a, ia
berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh! berjalan di atas
bara api atau pedang atau aku ikat sandalku dengan kakiku lebih aku sukai
daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku,
buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar,"
(Shahih, HR Ibnu Majah (1567).
Larangan ini mencakup berjalan
atau menginjak kuburan, namun apabila darurat misalnya tidak ada jalan lain
kecuali harus menginjak kuburan maka
dibolehkan menurut para ulama.
Larangan Memakai Alas Kaki di Kuburan
“Wahai pemakai sandal, celakalah
engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang
meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”
(HR. Abu Dawud (2/72)Yang dimaksud dilarang memakai alas kaki di pekuburan adalah ketika melewati sela-sela antara dua kuburan, dan dibolehkan memakainya dalam kondisi darurat misalnya terdapat banyak duri atau pecahan kaca dll.
Larangan mendirikan bangunan
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ
وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester
kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.”
[HR. Muslim, no. 94/970].
Cukup meninggikan sejengkal dan memberi tanda bahwa di tempat tersebut
terdapat kuburan agar orang terhindar dari menginjak atau menduduki kuburan
tersebut.
Larangan Mengeluarkan Perkataan Al Hujr
Yang dimaksud Al Hujr adalah ucapan yang batil termasuk meratap,
berdoa dan memohon kepada si mayit.
Dari Ummu
'Athiyyah r.a. ia berkata, "Ketika bai'at, Rasulullah saw. meminta kami
agar tidak meratapi mayit," (HR Bukhari (1306) dan Muslim (936).
demikian beberapa larangan ketika berziarah kubur , wallahu alam bishawab.
demikian beberapa larangan ketika berziarah kubur , wallahu alam bishawab.
terimakasih mudahan membantu
BalasHapusMerindinkk
BalasHapusTerima Kasih
BalasHapusMohon Pencerahannya,,
BalasHapusJika Melangkahhi kubur bagamana hukumnya?